Respons Sekjen PAN Eddy Soeparno Terkait Isu Perpecahan di Koalisi Indonesia Maju Isu Perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju, Eddy Soeparno dari Partai Amanat Nasional Merespons Dengan Cara Ini

by -74 Views
Respons Sekjen PAN Eddy Soeparno Terkait Isu Perpecahan di Koalisi Indonesia Maju

Isu Perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju, Eddy Soeparno dari Partai Amanat Nasional Merespons Dengan Cara Ini

Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa tidak ada perpecahan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sampai saat ini, partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung calon presiden Prabowo Subianto belum memutuskan calon wakil presiden. Eddy mengklarifikasi bahwa hubungan antar partai di dalam KIM solid, baik, dan komunikasinya aktif serta produktif. Tidak ada dinamika internal maupun tarik-menarik kepentingan di antara anggota KIM yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Semua ketua umum partai KIM sudah sepakat untuk duduk bersama dan memutuskan calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi Pemilu 2024. Eddy menyebutkan bahwa pertemuan antar ketua umum partai pengusung Prabowo sempat tertunda karena Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, harus mendampingi Presiden Joko Widodo dalam tugas negara ke Tiongkok dan Arab Saudi. Namun, Eddy menegaskan bahwa rapat terkait penetapan calon wakil presiden akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Rapat tersebut juga akan membahas hal-hal teknis seperti penentuan waktu deklarasi hingga pendaftaran. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.