Prabowo Merasa Bersyukur karena MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

by -59 Views
Prabowo Merasa Bersyukur karena MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

MK Menolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak beberapa gugatan uji materi terkait dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Salah satu gugatan yang ditolak oleh MK adalah tentang batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menanggapi hal ini, Prabowo Subianto, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), angkat bicara.

Prabowo merasa bersyukur bahwa MK menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam jumpa pers di Jakarta pada hari Senin, Prabowo mengatakan, “Alhamdulillah, mari kita jalankan demokrasi dengan sebaik-baiknya; yang penting adalah kerukunan dan kedamaian.”

Prabowo juga mengaku heran ada gugatan uji materi terkait UU Pemilu yang mempermasalahkan usia calon presiden dan wakil presiden, mulai dari terlalu muda hingga terlalu tua. “Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Bagaimana, ya?” tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berharap agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan rakyat dapat memilih pemimpin yang terbaik.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun dalam UU Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.