Apakah Jokowi Bajingan Tolol? Pertanyaan Dijawab oleh Ferdinand PDIP, Apakah Rocky Gerung Salah atau Memang Benar?

by -88 Views
Apakah Jokowi Bajingan Tolol? Pertanyaan Dijawab oleh Ferdinand PDIP, Apakah Rocky Gerung Salah atau Memang Benar?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA –– Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean sedang mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait ucapan ‘bajingan tolol’.

Ia mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindaklanjutinya lagi. Saya bertanya-tanya apakah Rocky salah atau memang benar,” kata Ferdinand melalui akun X, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Diketahui, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa laporan diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Jokowi.

Salah satu pelapor adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Bareskrim Polri menginformasikan bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang berarti terdapat unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan kita panggil kembali secara resmi, setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi, kita akan memanggil saudara RG,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Senin (30/10/2023).

Namun, ia tidak merincikan tanggal berapa Rocky Gerung akan dipanggil kembali.