FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pencetakan surat suara Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 15 November, dua hari setelah dipastikannya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hasyim menjelaskan bahwa pencetakan surat suara merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU akan mengundang perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.
“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan persetujuan atau approval dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” ujar Hasyim.
Hasyim juga menambahkan bahwa undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.
Ia melanjutkan bahwa setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.