Apakah Pencalonan Gibran Dapat Dibatalkan oleh Putusan MK? Hibburokhman: Tidak Ada Putusan Dewan Etik yang Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan

by -105 Views
Apakah Pencalonan Gibran Dapat Dibatalkan oleh Putusan MK? Hibburokhman: Tidak Ada Putusan Dewan Etik yang Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan

Partai Gerindra memastikan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa MKMK hanya bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK sedang menyidang kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim yang menangani gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu, terutama terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Habiburokhman menjelaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan hakim MK yang bersifat final dan mengikat. Dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum kita khawatir jika putusan MK dibatalkan. Habiburokhman meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Dia menambahkan bahwa MK menguji norma-norma yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.