FAJAR.CO.ID, MATARAM — Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, dipastikan telah keluar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gibran, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikabarkan telah mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP, yang merupakan partai dengan lambang kepala banteng.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga besar PDIP. Hal ini disebabkan oleh keputusan Gibran untuk bergabung dengan Partai Golkar setelah diusung sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Hari ini kami menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengenai Gibran Rakabuming Raka yang “dikuningkan” atau “digolkarkan”. Sebagai calon wakil presiden yang mencalonkan diri bersama Prabowo, Gibran tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDIP,” kata Hasto saat ditanya mengenai status Gibran Rakabuming Raka di PDIP dalam Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11).
Hasto juga mengingatkan bahwa berdasarkan Konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Menurutnya, PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat diusung oleh partai politik yang berbeda karena hal ini dapat mengakibatkan mereka kehilangan kartu tanda anggota (KTA) ganda.
“Hal ini juga diatur dalam pilkada sehingga dalam pilpres, jika calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda, mereka tidak dapat mencalonkan diri,” papar Hasto.