FAJAR.CO.ID – Pernyataan Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konferensi persnya untuk merespons putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) justru dianggap merendahkan martabat dan citra dirinya sebagai seorang hakim.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur RISE Institute, Anang Zubaidy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11/2023).
“Artinya, bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu sebenarnya tidak diperlukan. Menurut pendapat saya, justru tindakan tersebut merendahkan citra dan martabat beliau,” kata Anang.
Anang, yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berpendapat bahwa pembelaan yang disampaikan oleh Anwar tidak sesuai karena pelanggaran etik yang berat telah terbukti dalam sidang MKMK.
“Itu merupakan pelanggaran berat. Jika yang bersangkutan masih menganggap dirinya sebagai korban, itu kurang tepat, berperilaku sebagai korban,” ucapnya.
Menurut Anang, pernyataan Anwar yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menegaskan bahwa Anwar pernah memperkenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Presiden RI Joko Widodo.
“Seolah-olah menunjukkan bahwa ‘Saya sebagai bagian dari keluarga Istana’ yang membutuhkan pengakuan dari pihak lain. Kata fitnah harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian tersebut ada dalam persidangan MKMK,” tambah Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa putusan MKMK belum sesuai dengan harapan publik yang menginginkan Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi.