FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menanggapi gugatan Caleg PDIP bernama Ahmad Syaifullah (28) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya diketahui, Caleg PDIP itu menggugat penetapan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang dilakukan KPU RI.
Ahmad Syaifullah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta melalui kantor hukum SHM Law Office dan Partner, Muallim Bahar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran.
Gugatan ke KPU RI itu telah didaftarkan ke PTUN Jakarta, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Komisioner KPU RI, Idham Holik yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan materi mengenai gugatan tersebut.
Olehnya itu, dirinya mengaku belum bisa memberikan banyak tenggapan.
“Mengenai informasi laporan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut, KPU RI masih menunggu materi gugatan tersebut untuk didalami dan nanti KPU akan merespon dalam persidangan,” ujar Idham Holik (15/11/2023).
Dijelaskan Idham Holik, jika dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ada terjadi dugaan sengketa proses, maka rujukan hukumnya adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 UU Nomor 7 Tahun 2023.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pilpres ini, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” tandasnya.