Gibran Menerima Pencalonan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Mendesak DKPP Untuk Memecat Komisioner KPU

by -74 Views
Gibran Menerima Pencalonan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Mendesak DKPP Untuk Memecat Komisioner KPU

Proses pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam pilpres 2024 masih menjadi perdebatan. Bahkan, sekarang masalahnya menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, tujuh komisioner KPU telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

TPDI menganggap para komisioner KPU melanggar etika karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen, menyatakan bahwa mereka meminta DKPP untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada semua komisioner KPU.

Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dianggap telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodasi keinginan individual. Pelapor menilai bahwa jika Hasyim Asy’ari dan para komisioner saat ini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024, maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini dikarenakan penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.

“Kami menilai bahwa jika komisioner saat ini yang menyelenggarakan pemilu, maka negara dan demokrasi yang adil akan terancam,” tegas Patra di DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).

TPDI 2.0 menegaskan bahwa saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa peserta Pilpres harus berusia minimal 40 tahun.

Sementara itu, KPU baru mengubah peraturannya pada 3 November 2023. Menurut Patra, keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran, yang berarti KPU dapat diduga melanggar sumpahnya karena memprioritaskan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan negara.