Kepala Desa yang Ikuti Acara Desa Bersatu di Sulsel Diberikan Peringatan oleh Bawaslu, Dapat Terkena Sanksi Pidana Pemilu Jika Melanggar

by -68 Views
Kepala Desa yang Ikuti Acara Desa Bersatu di Sulsel Diberikan Peringatan oleh Bawaslu, Dapat Terkena Sanksi Pidana Pemilu Jika Melanggar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan akan memanggil kepala desa yang ikut dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Acara itu dihadiri oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyampaikan, secara normatif, kades dan perangkat desa, termasuk BPD, dilarang diikutkan atau ikut serta melakukan kampanye, sesuai ketentuan di pasal 280, ayat (2) dan ayat (3) UU no. 7/2017.

“Tindakan menjadi warning bagi kita bahwa ada potensi besar Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD akan melakukan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang dilarang di UU,” kata Saiful Jihad, dalam keterangannya, Selasa, (21/11/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa, perangkat desa dan BPD untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, khususnya saat masa kampanye nanti.

Jika kemudian ditemukan atau dilaporkan adanya pelanggaran nantinya, maka ketentuan pasal 280 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan pasal 280, ayat 2 dan ayat 3 adalah pidana Pemilu, Bawaslu memastikan akan memproses sesuai ketentuan yang telah diatur.

“Pernyataan dukungan yang disampaikan kemarin, bagi kami adalah potensi pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November besok,” tuturnya.

Sebelumnya, 8 organisasi perangkat desa, datang di acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. Hal ini menuai sorotan setelah kegiatan ini dihadiri oleh Gibran.