Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Geisz Chalifah ikut memberikan komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Kini Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL!,” tulis Geisz di akun X miliknya, Kamis (23/11/2023).
Dia juga mengungkit upaya Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.
“Anies ingin ditersangkan dengan cara yang meng-ada-ada. Lebih 9 jam diperiksa. Jutaan orang dari tempat yang sunyi berdoa agar Anies terhindar dari kezholiman. Mereka Melantunkan sholawat Asygil,” ungkapnya.
Penetapan tersangka Ketua KPK dilakukan penyidik usai gelar perkara.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.