Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, kembali membela Presiden Joko Widodo (Jokowi), kali ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Teddy mengungkapkan bahwa langkah Jokowi dalam menerbitkan PP 53 Tahun 2023 tentang Menteri dan Kepala daerah yang maju sebagai Capres Cawapres tak harus mundur dari jabatan, didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari Partai Garuda.
Menurut Teddy, ada pihak yang membangun narasi bahwa PP tersebut dibuat oleh Jokowi untuk kepentingan tertentu, agar Calon Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan tidak perlu mundur dari jabatannya. Begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.
Teddy menegaskan bahwa siapapun presidennya, pasti akan menerbitkan PP tersebut atas dasar putusan MK. Menurutnya, fitnah bahwa PP 53 tahun 2023 merupakan keinginan Jokowi agar Prabowo dan Gibran tidak mundur dari jabatan Menteri dan Walikota adalah kelompok cengeng dan bodoh.
Diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.