Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM
Di tengah tantangan global, pengukuhan Pancasila sebagai pondasi bangsa Indonesia menjadi sangat penting. Pancasila mencerminkan identitas bangsa dan berfungsi sebagai pedoman etika dalam menentukan kebijakan negara.
Prinsip demokrasi memastikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam perkembangan negara. Pelengkap dari kedua prinsip tersebut adalah pemenuhan hak asasi manusia (HAM), yang menegaskan perlindungan dan penghargaan terhadap hak setiap individu.
Pancasila, demokrasi, dan HAM secara bersama-sama membentuk sinergi yang harmonis, menjamin Indonesia tetap berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih baik dan inklusif.
Prabowo dan Gibran berkomitmen untuk memperkokoh Pancasila sebagai ideologi utama negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan HAM, dengan cara:
Memperkokoh Ideologi Pancasila
– Menguatkan pemahaman ideologi Pancasila di kalangan penyelenggara negara.
– Mengembangkan pemahaman kebangsaan Indonesia sebagai masyarakat plural melalui praktik pembelajaran multikulturalisme.
– Mengembangkan ekosistem teknologi informasi yang mempererat kohesivitas sosial dan menjadikan Pancasila semakin relevan di kalangan kaum muda, generasi milenial, dan generasi Z.
Penguatan Demokrasi
– Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
– Menegakkan kembali kebebasan mimbar akademik sebagai sarana pengembangan budaya ilmiah, dan proses demokrasi yang taat asas.
– Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia)
– Melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi.
– Memastikan kebijakan bersifat humanis, inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
– Memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukumnya.
– Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dan marjinal lainnya.
– Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.
Sumber: PRABOWO SUBIANTO.