Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Keterlibatan Menteri-Walikota dalam Pilpres Tanpa Harus Mundur Menimbulkan Kontroversi dan Disebut Sebagai Bukti Keterlibatan Presiden dalam Pilpres

by -52 Views
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Keterlibatan Menteri-Walikota dalam Pilpres Tanpa Harus Mundur Menimbulkan Kontroversi dan Disebut Sebagai Bukti Keterlibatan Presiden dalam Pilpres

Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadan, mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan pejabat untuk mundur saat maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurutnya, aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan diduga sebagai bentuk formal dari pernyataan Presiden untuk ikut serta dalam Pilpres.

Ia juga menyayangkan adanya aturan yang dinilai ditabrak dan disulap hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, Pilpres kali ini penuh dengan akrobatik hanya untuk mendukung satu pasangan calon. Ismail berpendapat bahwa aturan semacam itu seharusnya dibatalkan, atau jika ada pasangan calon lain yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung untuk pembatalan aturan tersebut.

Dosen hukum dari Universitas Nasional juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk protes dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dalam rangka memastikan proses pelaksanaan Pilpres berjalan netral dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Semar Politik Indonesia (SPIN) Mawardin Sidik melihat bahwa diterbitkannya PP tersebut menimbulkan kesan adanya peran ganda sebagai pejabat negara dan kontestan Pilpres, yang berpotensi pada kurang maksimalnya pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik seharusnya dilakukan secara total dan full-time, sehingga bagi peserta Pilpres yang juga sedang menjabat sebagai pejabat negara seharusnya mundur dari jabatannya.