Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal debat calon presiden dan wakil presiden. Namun, tidak ada debat terpisah khusus untuk calon wakil presiden.
Menyikapi hal ini, Pengamat Politik Ras MD menyebut format seperti ini tidak baik. Menurutnya, debat calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Selama UU ini tidak mengalami perubahan, KPU sebagai penyelenggara wajib menjalankan perintah UU tersebut,” kata Ras MD.
Terkait format debat yang diubah demi menyelamatkan posisi Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Ras MD menilai KPU dalam posisi berbahaya. Netralitas KPU akan dipertanyakan oleh publik sehingga KPU harus berhati-hati. “Ada kesan KPU menguntungkan posisi cawapres tertentu,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia.
Ras MD menekankan pentingnya posisi wakil presiden karena bisa menggantikan presiden jika berhalangan tetap. Oleh karena itu, menurutnya, kapasitas dan kapabilitas seorang calon wakil presiden harus diketahui secara luas melalui debat kandidat. Ia menilai bahwa wacana penghapusan debat cawapres adalah langkah yang sangat keliru.
Berdasarkan format yang ada saat ini, debat tersebut akan diadakan sebanyak lima kali dan dihadiri langsung oleh para calon presiden dan wakil presiden.