PBHI Sarankan DPR Melakukan Impeachment terhadap Jokowi yang Diduga Melakukan Obstruction of Justice

by -71 Views
PBHI Sarankan DPR Melakukan Impeachment terhadap Jokowi yang Diduga Melakukan Obstruction of Justice

Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, meminta DPR untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

“Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius saat dihubungi, Minggu (3/11/2023).

Julius menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum atau etika yang memperbolehkan Jokowi meminta Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan penyidikan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto (Setnov) adalah Ketum Golkar dan menjabat Ketua DPR RI.

Menurut Julius, setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara atau intervensi dalam perkara tersebut harus dianggap sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Julius juga menekankan bahwa peristiwa yang diceritakan Agus Rahardjo terjadi sebelum revisi undang-undang KPK. Jadi, ketika presiden memanggil komisioner KPK lalu menanyakan perkara yang ditangani KPK, itu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi dan objektivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Agus Rahardjo pernah mengaku dalam wawancara di stasiun televisi nasional bahwa ia dipanggil ke Istana Negara, Jakarta oleh Jokowi. Kala itu, Jokowi marah dan meminta kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov dihentikan.