Rencana Kerja: Asta Cita 6

by -59 Views
Rencana Kerja: Asta Cita 6

Membangun dari desa dan dari bawah adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Kemajuan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh perkembangan yang merata di setiap wilayah, terutama di komunitas desa.

Dengan memprioritaskan pembangunan dari desa dan dari bawah, kita mengakui pentingnya peran komunitas desa sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dari desa tidak hanya berarti pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, pengembangan keterampilan, dan akses ke berbagai sumber daya.

Strategi yang fokus pada pendekatan dari desa dan dari bawah bertujuan untuk memberikan dampak positif pada seluruh masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menghapus kemiskinan. Ini mencerminkan komitmen bangsa untuk memastikan masa depan yang lebih baik dan adil bagi semua.

Prabowo dan Gibran berkomitmen untuk Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan dengan cara-cara berikut:

1. Membangun Desa dan Membangun dari Desa:
– Melanjutkan Program Keluarga Harapan, dana desa, subsidi pupuk, MEKAR, dan kartu bantuan pangan non-tunai bagi masyarakat desa.
– Memastikan hasil kekayaan Indonesia digunakan untuk pembangunan Indonesia.
– Memperbaiki sistem tata kelola dan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
– Menambah program Dana Kelurahan untuk transfer dana ke kelurahan.
– Meningkatkan anggaran dana desa untuk meningkatkan kualitas hidup di desa.
– Menggunakan hasil kekayaan Indonesia untuk mendukung pembangunan desa.
– Memperbaiki tata kelola dana desa dengan akuntabel.

2. Pemerataan Ekonomi:
– Mengutamakan kebijakan subsidi yang efektif untuk meningkatkan produksi dan daya saing.
– Melanjutkan program subsidi energi untuk masyarakat yang membutuhkan.
– Meningkatkan daya beli masyarakat dengan pengendalian tarif listrik, harga BBM, dan pengenaan pajak.
– Menjamin perumahan bagi rakyat yang belum memiliki tempat tinggal berkualitas.
– Meningkatkan kesejahteraan buruh melalui program vokasi.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.

3. Memberantas Kemiskinan:
– Mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui sinergi program kesejahteraan sosial dengan Basis Data Terpadu.
– Pemberlakuan Nomor Identitas Tunggal sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
– Meningkatkan program bantuan sosial dan pelayanan dasar bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
– Mendorong kemandirian masyarakat miskin melalui program bantuan, pemberdayaan, dan kemitraan.
– Menjamin akses air bersih bagi kelompok masyarakat miskin.
– Meningkatkan kualitas layanan panti-panti sosial dan program asistensi sosial lanjut usia.
– Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja dan masyarakat tidak mampu.