Bawaslu Akan Memanggil Pihak yang Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

by -88 Views
Bawaslu Akan Memanggil Pihak yang Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pesan singkatnya pada hari Rabu, (6/12/2023), Benny mengungkapkan, seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi.

Sebelumnya, pada Jumat (1/12), Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur, karena meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Di Jakarta Pusat, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (3/12/2023).

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” ujar Benny.

Tindakan Gibran diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang melarang penggunaan car free day untuk kepentingan partai politik atau aktivitas kampanye.

Selain itu, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga ditegaskan, peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.