FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kesibukan dan kegembiraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendatang diprediksi tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat persetujuan.
RUU DKJ saat ini resmi menjadi inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ diatur bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI dan tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip dari jawapos.com, Selasa (5/12).
RUU DKJ mengatur bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung selama lima tahun, dan setelah itu dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Prosedur mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menjalankan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. “Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).