Said Abdullah dari PDIP Mengkritik RUU DKJ sebagai Gagasan yang Mundur

by -83 Views
Said Abdullah dari PDIP Mengkritik RUU DKJ sebagai Gagasan yang Mundur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Saat sorotan terhadap masalah demokrasi di Indonesia yang sedang hangat, publik kembali dihadapkan dengan polemik terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU yang diajukan oleh DPR RI, publik dikejutkan dengan salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.

Padahal, sistem pemilihan selama ini di DKI Jakarta sudah berjalan dengan baik yaitu melalui pemilihan langsung. Sistem ini sesuai dengan tuntutan reformasi dan napas demokrasi yang diinginkan oleh publik secara luas.

Menyikapi RUU DKJ yang diajukan oleh DPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bertentangan dengan semangat demokrasi.

Dengan RUU ini, Said Abdullah memandang bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpin di DKI Jakarta ke depan akan dicabut. Hal ini memungkinkan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih tidak sesuai dengan harapan dan keinginan mayoritas penduduk DKI Jakarta.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta selama ini merupakan barometer politik nasional dan simbol demokrasi. Sebab telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional.

“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih besar daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya tunduk pada asas demokrasi,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Kamis (7/12).