Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP Adalah Satu-satunya yang Setuju Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

by -60 Views
Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP Adalah Satu-satunya yang Setuju Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

Penolakan terhadap draf Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terutama terkait sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur meluas. Mayoritas fraksi di DPR RI kini sudah menyatakan menolak.

Salah satu pasal yang cukup kontroversial dan menuai reaksi publik yakni soal wacana penunjukan atau pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI. Padahal, sistem pemilihan selama ini sudah sangat demokratis yakni melalui proses pemilihan langsung.

Dalam RUU DKJ, Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Adapun tujuh fraksi itu di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat. Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yaitu Partai Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

PDIP berubah sikap soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, RUU DKJ ini mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden.

PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kini berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.