Kenaikan Upah untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

by -74 Views
Kenaikan Upah untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Peningkatan pelayanan publik bergantung pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, anggota TNI, POLRI, dan pejabat negara. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan pendapatan mereka secara layak. Kebijakan penggajian akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan gaji tertinggi sesuai dengan jabatan profesional, namun implementasinya akan dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Sementara kebijakan rekrutmen akan berbasis meritokrasi.

Source link