Gibran Membagikan Paket Sembako Selama Kampanye, Aturan Bawaslu Mengenai Ancaman Pidana Jadi Sorotan

by -85 Views
Gibran Membagikan Paket Sembako Selama Kampanye, Aturan Bawaslu Mengenai Ancaman Pidana Jadi Sorotan

Kandidat Wakil Presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan sekitar 500 paket sembako saat mengunjungi Rusun Cilincing, Cempaka Putih, Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Di depan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh dan memperindah Rusun Cilincing. Selama kunjungannya, Gibran juga membagikan buku tulis kepada anak-anak.

“Sekitar 500 kupon dibagikan,” kata Sri Yatun, Ketua RT 14 RW 5, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.

Pembagian sembako ini menjadi sorotan dari seorang pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak. Dia menyinggung aturan Bawaslu tentang ancaman pidana dalam konteks pemilu.

“Pada tanggal 8 Desember, Bawaslu menyatakan bahwa pembagian sembako termasuk dalam kategori politik uang dan dapat dikenakan pidana, tetapi pada 10 Desember, Gibran dengan santainya membagi-bagikan paket sembako,” kata Lukman di akun media sosialnya @hipohan, pada Senin (11/12/2023).

Lukman bertanya-tanya tentang ketegasan Bawaslu dalam menjalankan aturan yang telah dibuat.

“Apakah larangan ini tidak berlaku untuk mereka yang tidak bisa berdialog/memperdebatkan ide? 😴 Cc @bawaslu_RI,” ungkap Lukman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan bahwa peserta pemilu dan tim kampanye dilarang membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Pembagian sembako tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).

Ia menegaskan bahwa pembagian sembako selama masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu terutama pada masa kampanye.