Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menanggapi kritik Anies Baswedan terkait megaproyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Dia menyatakan bahwa mega proyek tersebut harus dilanjutkan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut menyatakan bahwa IKN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) sehingga harus dilaksanakan.
“Hati-hati, siapapun yang membuat undang-undang harus mencegah agar suatu saat undang-undang tersebut tidak dipersoalkan oleh orang lain. Saya kira IKN juga sudah demikian. Jika ada pemerintahan baru yang ingin membatalkan undang-undang ini, maka negara akan kacau, tidak ada kepastian. Jika sudah ada undang-undang, mari kita laksanakan,” kata Mahfud di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/12/2023).
Bersama Ganjar, Mahfud mengaku berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih sebagai Wakil Presiden. Apalagi, sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dia terlibat dalam penyusunan UU IKN.
“Iya, saya akan melanjutkan IKN karena saya ikut merumuskan Undang-Undang IKN. Dan saya harus konsisten. IKN itu akan kami perjuangkan untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya dan mungkin akan dipercepat,” jelasnya.
“Sehingga misalnya rencana bahwa pemerintah harus pindah sebagian di tahun 2024. Saya kira itu harus kita lakukan agar tahapan-tahapan yang sudah direncanakan sampai pada titik akhirnya itu bisa dipenuhi,” tambahnya.
Jika nantinya ada masalah terkait proyek pemindahan ibu kota tersebut, Mahfud berpendapat bahwa perbaikan masih bisa dilakukan, mengingat proses pembuatan UU-nya sebelumnya sudah transparan.