Perlunya Political Will Presiden dalam Pemberantasan Korupsi oleh Tim Hukum AMIN

by -66 Views
Perlunya Political Will Presiden dalam Pemberantasan Korupsi oleh Tim Hukum AMIN

FAJAR.CO.ID, DEPOK – Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik yang serius, terutama dari presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir berpendapat, kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif.

Menurut Ari, Anies dan Muhaimin sendiri memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa 13 Desember 2023. Diskusi digelar oleh Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT), mengundang perwakilan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun hanya pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud yang hadir memenuhi undangan.

Menurut Ari, seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Lebih jauh, seorang presiden harus bisa memobilisasi seluruh kekuatan sosio-politiknya untuk memerangi korupsi. “Sebab perang melawan korupsi sangat krusial, apalagi pemberantasan korupsi, dan juga kolusi serta nepotisme, adalah salah satu amanat Reformasi 1998 yang kini belum tuntas,” tegas Ari.

Terlebih situasinya, menurut Ari, praktik korupsi di Tanah Air sudah sangat mengerikan. Ari mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, di mana Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Sebelumnya, pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38.