KPU Sulsel Mengambil Alih Tugas 7 KPU Kabupaten Kota Setelah Masa Jabatan Komisioner Berakhir

by -79 Views
KPU Sulsel Mengambil Alih Tugas 7 KPU Kabupaten Kota Setelah Masa Jabatan Komisioner Berakhir

KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ambil Alih Tugas Tujuh KPU Kabupaten Kota yang Masa Jabatannya Berakhir

KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih tugas tujuh KPU kabupaten kota yang telah berakhir masa jabatan komisioner dalam periode 2018-2023.

“Untuk sementara tujuh KPU kabupaten kota yang masa jabatan komisionernya telah berakhir hari ini diambil alih KPU Provinsi Sulsel. Diambil alih oleh satu tingkat struktur di atasnya,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah ketika dikonfirmasi di Makassar, Ahad.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1725 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban pada tujuh KPU kabupaten kota di Provinsi Sulsel oleh KPU Provinsi Sulsel yang menetapkan untuk pengambilalihan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Tujuh KPU kabupaten kota tersebut masing-masing KPU Kabupaten Enrekang, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Pinrang, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Parepare dan KPU Kota Makassar.

Keputusan ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan KPU tersebut.

Menurut Hasbullah, pengambilalihan tugas dari tujuh KPU kabupaten kota yang masa jabatannya habis tentunya sesuai dengan petunjuk dari KPU RI sebagai lembaga yang bersifat hierarki. Kendati demikian, tentu ada kekosongan jabatan dalam beberapa waktu ke depan.

“Tapi, kekosongan komisioner untuk tujuh kabupaten kota ini Insya Allah dalam waktu dekat segera diumumkan komisioner terpilih karena 10 besar nama calon komisioner sudah ada pada pimpinan KPU RI, tinggal menunggu waktu pleno selanjutnya untuk diumumkan,” katanya.