Yusril: Tidak Ada Pelanggaran Etik yang Dilakukan Komisioner KPU dalam Pemilihan Gibran Sebagai Cawapres

by -52 Views
Yusril: Tidak Ada Pelanggaran Etik yang Dilakukan Komisioner KPU dalam Pemilihan Gibran Sebagai Cawapres

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024.

Yusril mengemukakan hal tersebut sebagai tanggapan atas laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai disidang pada 22 Desember 2024.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor, yaitu para Komisioner KPU, membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Mereka juga menuduh Terlapor menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo dengan sewenang-wenang.

Komisioner KPU diketahui mengetahui bahwa batas usia pasangan capres adalah 40 tahun pada saat proses pencalonan. Namun, KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai.

Para pelapor menyatakan bahwa tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Para Pelapor merujuk pada Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP yang memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etika karena peraturan yang bersifat tegas belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun. Mereka memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.