Cara Daftar dan Kualifikasi untuk Menjadi Pengawas TPS yang Dibutuhkan Bawaslu Kota Makassar Sebanyak 4004 Orang

by -61 Views
Cara Daftar dan Kualifikasi untuk Menjadi Pengawas TPS yang Dibutuhkan Bawaslu Kota Makassar Sebanyak 4004 Orang

Bawaslu Kota Makassar akan menerima 4004 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan bahwa Bawaslu Kota Makassar akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 15 Panwaslu tingkat Kecamatan.

“Saat ini kami sementara mensosialisasikan mengenai timeline dan syarat perekrutan PTPS sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS pertanggal 21 Desember 2023,”ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar tersebut, mengajak masyarakat Kota Makassar untuk ikut andil dalam hal menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menjadi Pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara.

“Saya mengajak para warga masyarakat yang ingin menjadi pengawas pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang dimana pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sepersen apapun,”ungkap Gus Ahsan Sapaan akrabnya.

Adapun timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilu Serentak 2024:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.