KPU Makassar Menerima Uang Rp200 Ribu dari Bacaleg, Dilakukan Pemecatan 1 PPK dan 4 PPS

by -118 Views
KPU Makassar Menerima Uang Rp200 Ribu dari Bacaleg, Dilakukan Pemecatan 1 PPK dan 4 PPS

KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberhentikan 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Mereka terbukti menerima uang Rp200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar sebelumnya.

Pemecatan tersebut tercantum dalam surat keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023). SK itu ditandatangani oleh Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu (24/12/2023).

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, mengaku belum dapat memberikan tanggapan atas keputusan KPU Makassar tersebut karena belum menerima suratnya secara resmi. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui mengenai pemecatan tersebut.

Rahmat Sukarno menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan setelah menerima surat resmi dari KPU. Ketika menemukan dugaan pelanggaran etik, pihaknya hanya merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi.

Bawaslu Makassar sebelumnya merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi terhadap 9 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga bertemu dengan salah satu Bacaleg pada bulan Agustus lalu. Sebanyak 1 PPK dan 4 PPS diantaranya dipecat, sementara 4 PPS lainnya hanya diberi peringatan keras.