Praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pengkhotbah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan beberapa hari yang lalu, untuk mendapatkan dukungan bagi Prabowo-Gibran terus menjadi perhatian.
Salah satu perhatian datang dari Politikus PKB, Luqman Hakim. Dia juga menyoroti aksi pembagian uang yang bernuansa kampanye dukungan untuk pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Video dan informasi tentang aksi Miftah tersebut juga direspon oleh Bawaslu Pamekasan dan Bawaslu RI, yang mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki kejadian tersebut sebagai pelanggaran aturan kampanye Pemilihan Umum.
” Saya memberi apresiasi dan dukungan penuh kepada Bawaslu RI yang proaktif dalam melakukan pemeriksaan and pelidikan terhadap kegiatan pembagian uang yang dilakukan oleh pengkhotbah Miftah,” Luqman mengatakan dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilansir dari jpnn, Selasa (2/1/2024).
Luqman juga meminta agar dugaan politik uang tersebut menjadi prioritas utama bagi Bawaslu RI untuk diselesaikan dengan cepat.
“Saya juga meminta Bawaslu RI untuk tidak takut dalam mengusut masalah ini, walaupun mereka harus memanggil dan memeriksa figur publik seperti pengkhotbah agama Miftah Maulana Habiburrahman,” katanya.
Anggota DPR RI Fraksi PKB itu menilai penyelesaian masalah tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa Pemilu 2024 akan berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat dengan sikap tegas Bawaslu RI yang menindak semua pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya.
Jika kejadian tersebut terbukti melanggar aturan pemilu, maka harus diberikan sanksi tegas dan keras kepada pihak-pihak yang terlibat.