FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penilaian Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Jakarta, sebagai pelanggaran hukum ditanggapi kubu Prabowo-Gibran.
Melalui tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mereka merespons keras rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat. TKN menilai, Bawaslu Jakarta Pusat bersikap tidak profesional dan melebihi kewenangannya.
“Bawaslu Jakpus melakukan kewenangan yang di luar kewenangannya, kita menyebut seperti itu, oleh karena itu kita menyebut tidak profesional, jalurnya tentu DKPP, itu tadi etik,” kata Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan di Sekretariat TKN, Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos, Kamis (4/1).
TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta mengkoreksi isi rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab, surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi terkait.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, bila dihubungkan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 sudah disebutkan bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan di Bawaslu adalah partai politik. Sedangkan Gibran bukan simbol partai politik.
Sekalipun tindakan Gibran tetap dianggap melanggar, seharusnya kasus ini diselesaikan oleh Satpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakan Pergub tersebut. Itu sanksi yang diberikan adalah pembubaran kegiatan tersebut saat itu juga.
“Misalnya Satpol PP, misalnya dia kan penegak hukumnya pergub tadi. Jadi Satpol PP lah, nah itu wilayahnya Satpol PP. Dan harusnya sudah selesai hari itu juga tanggal 3 Desember itu,” kata Hinca.