Madura Bisa Menjadi Provinsi, Namun Dengan Syarat Tertentu Menurut Mahfud MD

by -381 Views
Madura Bisa Menjadi Provinsi, Namun Dengan Syarat Tertentu Menurut Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD mengatakan bahwa Madura dapat menjadi provinsi, namun dengan syarat-syarat tertentu.

“Bisakah Madura menjadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Saat ini baru ada empat kabupaten/kota. Itulah syarat undang-undang,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis, (11/1/2024)

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Madura membutuhkan lima kabupaten/kota. Saat ini, baru ada empat, jadi Mahfud menyarankan pembentukan satu kabupaten/kota lagi.

Setelah memiliki lima kabupaten/kota, Mahfud menjelaskan bahwa diperlukan waktu 7 tahun untuk membuktikan bahwa daerah tersebut layak menjadi provinsi.

Setelah itu, baru dapat mendaftar, dan prosesnya akan memakan waktu 3 tahun. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah pusat sedang memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.

Mahfud menyarankan kepada masyarakat Madura untuk terus bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi.

Ia menekankan bahwa saat ini fokus sebaiknya diarahkan pada pemanfaatan sumber daya yang ada. Mahfud juga mengingatkan bahwa proses menuju status provinsi membutuhkan waktu dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapat nomor urut 3.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)