“Menurut Undang-Undang, ASN Diperbolehkan Menghadiri Agenda Kampanye,” Pj Gubenur Sulsel Bahtiar Menegaskan Hal Ini

by -395 Views
“Menurut Undang-Undang, ASN Diperbolehkan Menghadiri Agenda Kampanye,” Pj Gubenur Sulsel Bahtiar Menegaskan Hal Ini

ASN Kewajiban Netral di Pemilu, Bahtiar: Boleh Memilih Jagoan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dalam tahun politik ini, aparatur sipil negara (ASN) sering kali menjadi sorotan. Netralitas ASN sering dipertanyakan, terutama dengan beberapa kasus yang menjadi viral menjelang pemilu, membuat publik semakin meragukan netralitas ASN.

Para ASN yang merupakan bagian dari pemerintah negara dituntut untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam menyongsong Pemilu. Meskipun demikian, secara personal ASN memiliki hak politik untuk memilih kandidat pilihan mereka saat pemilu diselenggarakan.

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyatakan bahwa meskipun memiliki hak pilih, para ASN harus mampu menempatkan diri secara profesional dan proporsional. Menurutnya, lebih baik jika ASN mengambil tindakan aman dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun.

“ASN memiliki hak pilih. Namun mereka harus tetap netral dan tahu bagaimana caranya menempatkan diri. Kapan sebagai individu dan kapan sebagai penyelenggara negara,” kata Bahtiar yang juga merupakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

“Kamu boleh memiliki pilihan dalam hati, seperti cinta dalam hati, tapi tidak boleh diungkapkan, bahkan tidak boleh diekspresikan secara simbolis dan gestur,” lanjutnya.

Menurut Bahtiar, tidak masalah jika para ASN mengikuti kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, seperti tidak menggunakan atribut ASN dan tidak mengungkapkan secara terbuka.

Jika dianggap perlu, ASN dapat ikut dalam kampanye salah satu calon, namun mereka tidak boleh condong kepada satu peserta pemilu.