FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Penangkapan Palti Hutabarat, seorang aktivis dan pegiat media sosial, telah menarik perhatian serius dari masyarakat dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2023) pukul 03.00 WIB dini hari.
Palti ditangkap karena mengungkap dan menyebarkan rekaman suara dugaan ketidaknetralan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut), dalam Pilpres 2024. Penangkapan Palti menimbulkan perhatian khusus dari publik karena postingan pertama video tersebut keluar pada tanggal 4 Januari 2024, sedangkan postingan dari Palti Hutabarat terjadi pada 14 Januari 2024.
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan itu sudah dibantah oleh Dandim, Kapolres, Kajari, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi. Namun, mengapa setelah postingan Bawaslu ini, tiba-tiba ada penangkapan?,” ucap Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud.
TPN Ganjar-Mahfud bahkan siap memberikan bantuan hukum kepada Palti dan akan terus memperbarui proses hukum yang terjadi. TPN menilai penangkapan tersebut merupakan upaya pemberangusan terhadap suara kritis rakyat yang hendak turut mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Di sisi lain, dukungan moral terhadap Palti terus berdatangan dari warganet setelah dirinya ditangkap polisi. Tagar #SavePalti pun menggema di berbagai platform media sosial. Bahkan tagar #SavePaltiwest menjadi trending di akun X, ribuan masyarakat juga menambahkan tagar seperti #SavePalti, #SavePaltiwest, #KamiBersamaPaltiwest, dan #SavePalti.