Penyelenggara Pemilu Kritik Keputusan DKPP yang Dinilai Bertentangan

by -75 Views
Penyelenggara Pemilu Kritik Keputusan DKPP yang Dinilai Bertentangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memberikan penilaian terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dianggapnya paradoks.

Menurut Idham, meskipun DKPP menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan tugas konstitusional, namun sebaliknya, KPU dianggap tidak sesuai dalam tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal,” kata Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin malam.

DKPP menyatakan bahwa KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi”.

Idham juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.