Bawaslu menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak bermasalah setelah putusan DKPP

by -74 Views
Bawaslu menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak bermasalah setelah putusan DKPP

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak bermasalah setelah putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Bagja menyatakan bahwa putusan etik terkait dengan profesionalisme pribadi Gibran dan bukan termasuk dalam pencalonan cawapres.

Pada hari Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Bagja juga menyatakan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran tidak mengalami kecacatan.

Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu RI telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dia menyampaikan bahwa ketika ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan atas perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (*)