Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sedang menyelidiki dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Tidak hanya itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sedang menyelidiki kasus ini karena memiliki unsur pidana. Meskipun demikian, Bagja belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Bawaslu RI. Modusnya adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.