PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi

by -98 Views
PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, menjelaskan bahwa terdapat 13 gugatan untuk 13 provinsi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Secara total, kami mengajukan 13 permohonan PHPU. Untuk DPR RI, kami mengajukan 2 di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sementara 11 lainnya terkait DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangan di Jakarta, Senin, (25/3/2024) seperti dikutip dari ANTARA.

13 provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna menyatakan bahwa sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP dalam pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, PDIP mengalami kesulitan dalam mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan menghadapi intimidasi terhadap saksi, sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Ketika kami mengajukan pengajuan ini, menurut kami ini adalah yang terkuat dengan bukti dan saksi yang bersedia memberikan kesaksian,” katanya.

“Sebenarnya, jika melihat kecurangan yang terjadi, jumlahnya melebihi dari ini. Namun, yang dilaporkan adalah yang terstruktur dan terorganisir, termasuk tekanan-tekanan yang menyebabkan kami sulit mendapatkan bukti tertulis,” lanjutnya.

Selain itu, Erna yakin bahwa dengan bukti dan saksi yang dimiliki saat ini, Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut dan menambah jumlah perolehan suara PDIP.