Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari, mendengarkan, dan memperhatikan seluruh pokok perkara atau dalil dari para pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Para pemohon dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Kami mendengarkan, memperhatikan, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok permohonan para pemohon,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024, seperti dilansir dari ANTARA.
Sebagai termohon dalam gugatan PHPU, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan menggunakan permohonan dari para penggugat sebagai dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, dan bukti-bukti seperti dokumen, saksi, atau ahli yang diperlukan untuk sidang PHPU selanjutnya.
Hasyim juga mengatakan bahwa KPU sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi semua topik permohonan dari para pemohon, terutama untuk persidangan awal PHPU Pilpres 2024.
Hari ini, Rabu, dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Pertama, adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.