Caleg Demokrat yang Dihukum 5 Bulan Penjara Malah Membagikan Takjil

by -75 Views
Caleg Demokrat yang Dihukum 5 Bulan Penjara Malah Membagikan Takjil

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Legislatif Demokrat, Syarifuddin Dg Punna (Sadap) membagikan takjil setelah dituntut lima bulan penjara akibat pelanggaran politik uang dalam pemilu.

Acara pembagian takjil tersebut dilakukan oleh Sadap di Jalan Letjend Hertasning kepada para pengendara yang melintas, pada Kamis sore (28/3/2024).

Menurut Sadap, tuntutan di pengadilan tidak menghalanginya untuk tetap berbagi. Sebagai relawan Prabowo, ia merasa penting untuk tetap melakukan kebaikan kepada masyarakat.

“Iya tentu saja, sebagai seorang relawan (Prabowo) bukan hanya saat menjelang pemilu saja kita harus berjuang, tetapi juga tetap berbuat kebaikan,” kata Sadap kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024).

Sadap menegaskan bahwa para relawan Prabowo harus terus berbuat kebaikan di mana pun berada. “Saya sampaikan kepada teman-teman, terutama para relawan, di mana pun kita berada, selagi kita masih diberi kesempatan hidup, jangan lupa untuk tetap berbuat kebaikan, itu pesan dari Pak Prabowo,” jelasnya.

Sadap dan para relawan Prabowo membagikan 200 nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik.

“Kami mendistribusikan sekitar 200 paket nasi kotak dan es buah, di beberapa titik. Khususnya bagi pengguna jalan kurang mampu yang tidak sempat berbuka di rumahnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Sadap dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan politik uang. Jaksa menilai bahwa Sadap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (28/3/2024).