Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024. Menjelang putusan itu, hakim MK diharap berani memutus dengan seadil-adilnya.
Harapan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir. Dia meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan demokrasi.
“Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ari, Sabtu (13/4).
Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April mendatang. Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024. Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sebab, pelanggaran dan kecurangan pemilu telah jelas dipaparkan pihaknya, juga oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ari menyebut terjadi pelanggaran hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu,” tegas Ari dilansir dari jawapos.
Sementara, Ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai secara proses sidang PHPU kali ini lebih baik dibandingkan sidang pilpres sebelumnya. Ada beberapa perubahan bermakna di dalam persidangan yang patut dipuji, terutama dalam manajemen waktu persidangan.