Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, (22/4/2024) mendatang. Kubu Capres-cawapres 01 dan 03 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan gugatan lantaran diduga Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan aparat pemerintah dan Bansos. Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 03. “Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media usai menghadiri acara halalbihalal bersama Civitas Akademika UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024). Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya. “Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolak permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial Indonesia itu. Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi. “Rekomendasi penting di sini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi TAP MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindaklanjutkan seperti apa,” jelasnya.