Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permintaan Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Akan Ditolak Oleh Hakim MK

by -200 Views
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permintaan Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Akan Ditolak Oleh Hakim MK

Tim hukum dari pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (20/4).

Hendarsam menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan ditolak atau setidaknya tidak diterima oleh hakim MK.

“Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” kata Hendarsam, Sabtu (20/4), seperti dilansir dari JPNN.

Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang cukup kuat untuk mendukung permohonan mereka.

Dia menjelaskan bahwa argumentasi dari kedua kubu tersebut tidak sejalan dengan putusan sidang PHPU untuk Pilpres 2019, sehingga MK kemungkinan besar akan menolak permohonan mereka.

Hendarsam menyatakan bahwa kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga gagal mengatasi masalah secara substansial dalam permohonan mereka, yang lebih menekankan pada aspek kualitatif daripada substansial.

Oleh karena itu, Hendarsam berpendapat bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena kurangnya bukti substansial dan ketidaksesuaian dengan putusan sebelumnya. (*)