FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mardani Ali Sera menyatakan merasa sedih atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Ia mengatakan, “Pertama, saya sedih. Kedua, itulah fakta,” ungkap Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, seperti dilansir dari ANTARA.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa ia akan memberikan kepada publik untuk menilai keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final and binding).
“Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam amar putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Secara garis besar, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.