Asrul Sani Terlibat dalam Sidang Gugatan PPP, Menurut Waketum Demokrat Terdapat Konflik Kepentingan

by -304 Views
Asrul Sani Terlibat dalam Sidang Gugatan PPP, Menurut Waketum Demokrat Terdapat Konflik Kepentingan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harman, memberikan tanggapan terhadap keterlibatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani dalam sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Benny menyatakan keheranannya atas kebenaran keterlibatan Asrul Sani dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) PPP tersebut.

“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan kasus sengketa Pileg PPP di MK?,” ujar Benny dalam pernyataannya di aplikasi X @BennyHarmanID (29/4/2024).

Jika informasi tersebut benar, Benny menghimbau Asrul Sani untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

“Jika benar, saya menghimbau Pak Arsul Sani untuk memikirkannya kembali,” katanya.

Menurut Benny, keterlibatan Asrul Sani dalam sidang gugatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa situasi tersebut sarat dengan konflik kepentingan dan melanggar kode etik yang berlaku secara universal bagi para hakim.

“Situasinya sarat dengan konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal bagi para hakim,” ujarnya.

Pernyataan Benny mencerminkan kekhawatiran akan integritas dan independensi lembaga peradilan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam penanganan kasus hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta dalam sidang kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).