Perbatasan Minimum Calon Gubernur dan Wagub Berubah Lagi, Bermanfaat bagi Keponakan Prabowo dan Kaesang

by -111 Views
Perbatasan Minimum Calon Gubernur dan Wagub Berubah Lagi, Bermanfaat bagi Keponakan Prabowo dan Kaesang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah merevisi ambang batas calon kepala daerah, seperti Calon Gubernur, walikota, dan bupati.

Dalam keputusan MA, orang yang berusia 30 tahun pada saat pelantikan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Nomor 23 P/ HUM/2024 yang diumumkan pada 29 Mei 2024. “Permohonan diterima,” seperti yang dilaporkan oleh situs web MA, Kamis (30/5/2024).

Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Anggota majelis hakim yang mengadili adalah Ketua Yulius serta anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam keputusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Sebagai hasil dari keputusan ini, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota mulai dari penetapan Pasangan Calon.

Jika merujuk pada aturan tersebut, seseorang yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar sebagai gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan untuk bupati atau wakil bupati dan posisi setara, usianya harus minimal 25 tahun.