Muluskan Putra Bungsu Jokowi, Putusan MA Sudah Diprediksi Sebelumnya oleh Jhon Sitorus: Urat Malu Sudah Putus

by -196 Views
Muluskan Putra Bungsu Jokowi, Putusan MA Sudah Diprediksi Sebelumnya oleh Jhon Sitorus: Urat Malu Sudah Putus

Fajar.co.id, Jakarta — Putusan kontroversial Mahkamah Agung yang menurunkan batas usia calon kepala daerah kini menjadi polemik. Kritik tajam muncul dari berbagai pihak. Bahkan, putusan itu diduga kuat untuk memuluskan putra bungsu Jokowi maju Pilkada.

Salah satu yang memberikan kritik tajam adalah pegiat media sosial yang selama dua kali Pilpres mendukung Jokowi, Jhon Sitorus.

Sejak akhir Maret lalu, dia menyindir Jokowi dan menyarankan PSI dan keluarga Jokowi melakukan beberapa saran untuk memuluskan jalan Kaesang maju Pilkada.

“Akhirnya sesuai poin kelima yang 2 bulan lalu saya bahas. Emang negeri ini sungguh LAWAK 😩,” tulis Jhon Sitorus melalui cuitannya di X (twitter) dengan nama akun @Miduk17.

Pada cuitannya dua bulan lalu itu, Jhon menyarankan agar Kaesang bisa jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, maka UU No. 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf e yang mengatur batas usia minimal 30 tahun harus DIPERBAIKI.

Partai PSI, Paman Usman, Ibu Iriana, Mas Gibran dan Jokowi tinggal pilih lalu ajukan ke MK lewat “Almas lain”:
✅ Berusia minimal 30 tahun atau pernah jadi “ketua umum” partai politik (ini sangat mungkin terwujud lewat MK), atau
✅ Berusia minimal 30 tahun dan atau berstatus sebagai anak presiden, atau
✅ Pilkada ditunda sampai Januari 2025 agar Kaesang genap berusia 30 tahun, atau
✅ Berusia minimal 30 tahun dan atau pernah kuliah di Luar Negeri, atau
✅ Berusia minimal 30 tahun saat proses pelantikan, bukan saat proses pendaftaran, atau
✅ Batas usia diubah jadi 29, 28, 27, 26 atau 25 sesuai selera Jokowi atas nama Kemaslahatan bangsa, atau
✅ Berusia 30 tahun dan atau berasal dari keluarga Presiden, atau
✅ Syarat usia minimal 30 tahun dihapuskan saja dengan alasan tidak pro Demokrasi dan melanggar Sila Ke-5 Pancasila. Jika syarat usia dihapus, Jan Ethes berpeluang jadi Calon Walikota Solo, Sedah Mirah juga bisa jadi Cawalkot Medan