FAJAR.CO.ID, PAPUA BARAT — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 wajib mengajukan cuti.
“Wajib ajukan cuti bagi ASN yang maju sebagai bakal calon pada Pilkada, dan itu jelas diatur di dalam regulasi,” kata dia di Sorong, Senin, dikutip dari ANTARA.
Pengajuan cuti itu diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024, yang menyebutkan bahwa ASN atau PNS yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk jadi bakal calon kepala daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Regulasi ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan jadwal tahapan pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, hingga penetapannya yang akan berlangsung dari 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.
“Dan hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2023, PNS/ASN wajib mengundurkan diri,” tegas Farli.
Farli menyebutkan bahwa Bawaslu Papua Barat Daya telah menyampaikan kepada jajaran Bawaslu kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya untuk mengawal regulasi ini di setiap daerah.
“Masyarakat pun diharapkan ikut melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran kami jika mengetahui ASN yang maju sebagai bakal calon kepala daerah sehingga Bawaslu bisa mengecek kepada pemerintah daerah bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” harap dia.