Pj Ketua Umum PBB Merespons Diadukannya Yusril ke Bareskrim Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif

by -184 Views
Pj Ketua Umum PBB Merespons Diadukannya Yusril ke Bareskrim Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif dalam penyusunan kepengurusan partai politik.

Pelapor tersebut adalah beberapa mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka melaporkan mantan Ketua Umum PBB tersebut ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam penyusunan kepengurusan partai.

Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid menyatakan bahwa aturan yang diduga dilanggar terkait dengan dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02 /2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2024.

“Awalnya kami keberatan dengan Kemenkumham, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kita menunggu proses dari Ditjen AHU terkait keberatan terhadap 2 SK tersebut, kemudian kami ke Bareskrim karena kami merasa perlu,” kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

Dia menilai, dugaan cacat administrasi tersebut disebabkan karena pembentukan pengurus baru tidak melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang beranggotakan 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

Terkait hal tersebut, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengklaim memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan partai politik.