FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Ganjar Prabowo, Chusnul Chotimah, tiba-tiba memberikan komentar tentang karpet merah yang diklaim diberikan KPU kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Dia juga menyentuh peraturan sebelumnya mengenai batas usia minimal calon gubernur yang sebelumnya adalah 30 tahun.
“Yang sebelumnya tidak memenuhi syarat bisa mendaftar dengan adanya ketentuan terbaru,” kata Chusnul dalam keterangannya di aplikasi X @ch_chotimah2 (2/7/2024).
Terbuka, Chusnul menganggap bahwa tidak hanya Kaesang yang diberikan karpet merah untuk Pilkada mendatang. Tetapi juga karpet merah untuk Gibran Rakabuming pada Pilpres 2029.
“Pilpres karpet merah untuk Gibran. Pilkada karpet merah untuk Kaesang,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Chusnul, begadang seperti bekerja untuk keluarga Presiden Jokowi. Membantu semaksimal mungkin agar orang-orang terdekat Jokowi mendapatkan jabatan.
“Langsung dari penyelenggara pemilu. Negara seperti bekerja khusus untuk keluarga Jokowi bukan untuk rakyat lagi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan persyaratan usia calon kepala daerah.
Hasyim menyatakan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dan persyaratan ini harus terpenuhi pada saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
Hasyim menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).